Setelah Amerika Serikat Kini Belgia Ikut Blokir Tiktok
Setelah Amerika Serikat Kini Belgia Ikut Blokir Tiktok

Setelah Amerika Serikat Kini Belgia Ikut Blokir Tiktok

Setelah Amerika Serikat Kini Belgia Ikut Blokir Tiktok – Media sosial besutan Bytedance atau yang biasa di sebut dengan Tiktok ini sedang bermasalah karena adanya pemblokiran aplikasi Tiktok di beberapa negara besar. Contohnya saja seperti Negara Amerika Serikat, Kanada, dan bahkan komisi Eropa pun juga kompak melarang aplikasi TikTok ini di gunakan di setiap HP para staff pemerintahan, dan Kabar terbarunya, saat ini di Belgia pun juga telah mengharamkan aplikasi TikTok ini dari semua perangkat yang juga di sediakan oleh pemerintah. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak artikel berikut ini tentang setelah AS kini Belgia ikut blokir Tiktok.

Setelah Amerika Serikat Kini Belgia Ikut Blokir Tiktok

Pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 lalu, Perdana Menteri Belgia yaitu Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia akan melarang aplikasi TikTok dari seluruh HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu. Adanya larangan ini karena adanya kecurigaan pemerintah terhadap keamanan dunia maya, privasi, serta misinformasi yang ada di TikTok.

Menurut postingan yang ada di situs websitenya Alexander de Croo ini, TikTok akan tetap di larang di seluruh perangkat yang di keluarkan oleh pemerintah kurang lebih selama 6 bulan lamanya.

Kemudian TikTok Menanggapi tentang keputusan Belgia tersebut, yang mana TikTok mengungkapkan tentang kekecewaan mereka terhadap langkah tersebut. Di situs webnya Tiktok mengatakan “Kami kecewa dengan adanya penangguhan yang di dasarkan oleh kesalahan informasi dari perusahaan kami.” Kemudian TikTok juga mengaku siap untuk bisa duduk dan bertemu oleh pejabat yang bersangkutan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Setelah melarang menggunakan TikTok lagi dari HP milik sendiri ataupun perangkat apapun yang di sediakan oleh pemerintahan untuk para staff, kini beberapa anggota Senat Amerika Serikat juga mengungkap regulasi baru yang memungkinkan pemerintahan Amerika serikat akan melarang teknologi asing, seperti TikTok. Yang mana undang-undang baru ini di beri nama “Restrict” alias kepanjangan dari Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology yang artinya membatasi munculnya ancaman keamanan yang dapat berisiko pada Teknologi informasi serta komunikasi. Dengan adanya UU restrict baru ini, artinya Pemerintah Amerika Serikat benar-benar serius ingin memblokir aplikasi TikTok di negerinya.

Kemudian, dengan adanya UU Restrict ini juga akan memberi pemerintah Amerika Serikat kekuatan baru, termasuk tentang pemblokiran tersebut, kepada produsen elektronik atau perangkat lunak asing seperti Tiktok ini yang di anggap oleh Departemen Perdagangan sebagai risiko terhadap keamanan nasional.

Namun sebenarnya, regulasi ini tidak menargetkan pemblokiran terhadap TikTok  secara khusus. Hanya saja, menurut senator yang juga sekaligus ketua dari komite intelijen Senat yaitu yang bernama Mark Warner, di kabarkan bahwa, aplikasi TikTok ini akan menjadi salah 1 produk teknologi asing yang akan masuk “radar” pengawasan berdasarkan UU.

Walaupun ada banyak sekali platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya tentang aplikasi TikTok ini sendiri. Yang mana menurutnya, aplikasi TikTok ini di nilai sangat dekat dengan pemerintah China, sehingga dapat menjadikan sebuah alat propaganda menggunakan video-video untuk di tonton yang di rekomendasikan oleh para pengguna. Dengan adanya kasus TikTok ini, anggota parlemen juga mengatakan bahwa undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok yang ada di China, untuk menyediakan akses data pengguna TikTok yang ada di Amerika Serikat.

Nah, dengan adanya UU Restrict, ini menjadi sebuah”senjata” bagi Amerika Serikat untuk melawan ketakutannya terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan negara China, serta melindungi dari tekanan negara China untuk menyerahkan  informasi tentang data pribadi atau catatan komunikasi milik orang Amerika Serikat sendiri yang mungkin sensitif.

UU Restrict ini juga memberikan keleluasaan luas terhadap Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan dengan adanya UU restrict ini dapat mengurangi risiko dari teknologi yang di produksi oleh perusahaan yang mempunyai hubungan terhadap “musuh” asing termasuk juga Negara China, Iran, Rusia, Kuba, Korea Utara, dan juga Venezuela.

UU ini juga secara khusus mengarahkan kepada Sekretaris Perdagangan untuk dapat mengidentifikasi, mencegah, menghalangi, mengganggu, menyelidiki, melarang, ataupun mengurangi” terhadap risiko keamanan nasional yang terhubung dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Sehingga hal ini dapat memungkinkan Sekretaris Perdagangan untuk bernegosiasi, kemudian masuk ke dalam, dan memaksakan serta menegakkan terhadap “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

Namun TikTok juga bantah terafiliasi dengan pemerintah China ByteDance, yang mana perusahaan induk TikTok juga di laporkan telah memindahkan kantor pusatnya dari Negara China tersebut ke Singapura sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini, nampaknya di ambil oleh ByteDance untuk menjauhkan diri dari embel-embel “perusahaan China” yang mana selama ini melekat kepada perusahaan. Oleh karena itu, dari embel-embel perusahaan China tersebut, ByteDance dan TikTok sering di nilai dengan pemerintah China, sehingga mereka khawatir Tiktok akan menjadi alat propaganda dan bahkan menyediakan akses terhadap data para pengguna TikTok, khususnya terutama para pengguna asal Amerika Serikat sendiri. Akhirnya pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir TikTok dari HP pemerintahan seperti saat ini.

Meski demikian, CEO TikTok yang bernama Shou Chew, mengatakan bahwa TikTok tidak pernah menerima perintah dari China terkait permintaan tentang informasi pribadi para penggunanya ataupun catatan komunikasi yang mungkin sensitif, termasuk informasi dan catatan komunikasi milik pengguna asal Amerika Serikat.

Jikalau pun ada permintaan, Chew mengatakan bahwa TikTok tidak akan pernah mematuhi perintah tersebut dan TikTok juga sudah lama membantah bahwa penanganan data milik penggunanya memprihatinkan.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus dari Amerika Serikat ini, TikTok sendiri juga di sebut telah mengambil langkah sukarela untuk memblokir data pengguna Amerika Serikat dari seluruh organisasi globalnya. Setelah kejadian ini, Salah 1 langkah yang di ambil oleh Tiktok yaitu, TikTok mem-posting data orang Amerika Serikat pada server yang di operasikan oleh Oracle yaitu raksasa teknologi asal Amerika Serikat.

Selain itu, ada juga beberapa negara seperti India, Taiwan, Denmark, Pakistan, dan juga Afganistan yang ikut memblokir aplikasi Tiktok dari seluruh perangkat yang di gunakan dengan berbagai macam alasan, yaitu mulai dari upaya untuk menjaga keamanan siber, keamanan privasi, ada juga yang memblokir Tiktok karna Tiktok pernah menampilkan konten yang tidak bermoral, serta melindungi generasi muda dari kesesatan dan masih banyak lagi yang lainnya.

Namun perlu di garis bawahi, apapun keputusan dari setiap negara di atas itu semata-mata hanya ingin melindungi negaranya dari pengaruh buruk dunia maya. Dan kita sebagai warga negara Indonesia patut menghargai keputusan tersebut, dan bagi para pengguna Tiktok di tanah air, supaya menggunakan aplikasi apapun termasuk Tiktok dengan bijak, agar tidak menggangu privasi dan keamanan orang lain.

Demikianlah informasi dari kami seputar pemblokiran Tiktok setelah Amerika Serikat kini Belgia dan beberapa negara lainnya juga ikut melakukan pemblokiran terhadap Tiktok, nantikan juga berita terkini lainnya seputar teknologi dari kami, jangan kemana-mana sekian dan terimakasih.