Aplikasi

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi Untuk IOS & Android

Hai kembali lagi di akusatu.com, kali ini kami akan membahas 7 aplikasi cek pajak kendaraan beserta langkah-langkahnya. Nah bagi kamu yang punya kendaraan bermotor, jangan lupa ya untuk selalu tertib bayar pajak kendaraanmu sebelum jatuh tempo. Pastikan juga untuk mengecek besaran pajak kendaraanmu terlebih dahulu supaya bisa menyiapkan uang yang diperlukan.

Tak hanya itu, pengecekan pajak kendaraan ini juga berguna untuk kamu yang ingin membeli kendaraan bekas lho. Kamu bisa tau apakah warna kendaraannya sudah sesuai dan apakah masih ada pajak yang belum selesai terbayarkan. Adapun manfaat cek pajak kendaran & jenis-jenis pajak kami sudah pernah menulisnya disini baca pajak kendaran.

Untuk memudahkanmu cek pajak kendaraan, kami suah menyiapkan beberapa palikasi cek pajak kendaraan yang resmi yang bisa kamu pakai di perangkat Android maupun IOS, berikut daftarnya:

7 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi

Kami akan memperkenalkan kamu pada 7 aplikasi pemeriksaan pajak kendaraan, beserta petunjuk lengkap untuk mengoperasikannya.

1. Signal

Aplikasi yang satu ini adalah resmi dari Korlantas Polri, adalah kependekan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan kamu dalam memeriksa pajak kendaraan dari seluruh wilayah di Indonesia. Kamu juga bisa menginsatl aplikasi ini di perangkat android maupun IOS. Berikut cara pakai aplikasi Signal, yuk ikuti langkah-langkah ini:

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone kamu.
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan.
  • Setelah terdaftar, pilih menu ‘NRKB’.
  • Klik ‘Lanjut’.
  • Informasi mengenai SKK pembayaran pajak kendaraan dan kontribusi dana kecelakaan lalu lintas akan ditampilkan, termasuk total pajak yang perlu dibayar.

2. New Sakpole

Untuk kamu yang memiliki kendaraan di Jawa Tengah, aplikasi NEWSAKPOLE adalah pilihanmu. ‘New’ menandakan versi terbaru dari aplikasi yang sebelumnya telah ada.
Diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jateng, berikut cara menggunakannya:

  • Instal dan buka aplikasi NEWSAKPOLE.
  • Di menu bawah, pilih ‘Info Pajak’.
  • Input nomor polisi kendaraanmu, kemudian tekan ‘Proses’.
  • Detail informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

3. Sambat

Selanjutnya aplikasi Sambat yang merupakan akronim dari Samsat Banten, dirancang khusus untuk kendaraan yang terdaftar di Banten dan dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Banten.
Berikut cara penggunaannya:

  • Instal dan buka aplikasi SAMBAT PROVINSI BANTEN.
  • Di bagian atas, pilih ‘Info PKB’.
  • Masukkan nomor polisi, lalu klik ‘Cari’.
  • Detail informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar akan muncul.

4. Sambara

Sambar adalah singkatan dari Samsat Mobile Jawa Barat, dikembangkan oleh Puslia Bapenda Provinsi Jawa Barat. Berikut ini langkah-langkah ini cara untuk menggunakannya:

  • Instal dan buka aplikasi SAMBARA (tersedia untuk Android & IOS)
  • Pilih ‘Info PKB’ di bagian atas.
  • Input nomor polisi, lalu klik ‘Cari’.
  • Informasi kendaraan dan detail pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

5. E-Samsat Sumbar

Aplikasi E-Samsat Sumbar, dikembangkan oleh Diskominfo Sumbar, khusus untuk kendaraan di Sumatera Barat. Dibawah ini cara cek pajak kendaraan dengan aplikasi ini:

  • Instal dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
  • Di bagian bawah, pilih ‘Info PKB’.
  • Input nomor polisi, lalu klik ‘Proses’.
  • Informasi kendaraan dan detail pajak yang harus dibayar akan muncul.

6. ESamsat Kepri

Bagi kamu yang kendaraannya berplat nomor Kepulauan Riau, aplikasi ESamsat Kepri yang dikembangkan oleh Bapenda Kepulauan Riau adalah solusinya. Untuk memeriksa pajak, lakukan hal berikut:

  • Instal dan buka aplikasi ESamsat Kepri.
  • Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih ‘Pajak Kendaraan’.
  • Input nomor polisi, lalu klik ‘Proses’.
  • Informasi kendaraan dan detail pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

7. Bapenda Sulsel Mobile

Kami mengundang warga Sulawesi Selatan untuk mencoba aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dalam memeriksa pajak kendaraan, dikembangkan oleh Bapenda Prov. Sulsel. Berikut langkah-langkahnya:

  • Instal dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
  • Pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ dari daftar teratas.
  • Pilih wilayah, masukkan nomor polisi, pilih jenis pajak ‘PKB’, lalu klik ‘Cek Pajak’.
  • Informasi kendaraan dan detail pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

Itulah ringkasan tentang 7 aplikasi cek pajak kendaraan yang resmi untuk memeriksa pajak kendaraan kesayangmu. Dengan menggunakan aplikasi-aplikasi diatas kamu juga bisa membayar pajak tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat lho, cukup mudah bukan? Pastikan kamu untuk selalu menggunakan aplikasi yang resmi ya supaya terhindar dari aplikasi berbahaya yang bisa merugikanmu di kemudian hari. Semoga bermanfaat 🙂

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button