Aplikasi

Apa Itu Aplikasi Siakba & Cara menggunakannya

Apa itu apliaksi siakba dan bagaimana cara menggunakannya/ mungkin ini yang terlintas di benak kita bukan? Aplikasi SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc. Namun, SIAKBA punya fungsi yang lebih luas, karena selain itu, SIAKBA juga merupakan sistem informasi teknologi yang mengumpulkan data dan memfasilitasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Cara Mendaftar Akun di SIAKBA KPU

Sebelum dapat mendaftar sebagai badan adhoc seperti PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, kamu harus memiliki akun di SIAKBA KPU terlebih dahulu. Berikut ini panduan registrasinya:

  1. Buka situs web SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Klik tombol “Login”.
  3. Jika belum memiliki akun, klik opsi “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
  4. Kamu juga bisa langsung mengunjungi https://siakba.kpu.go.id/register.
  5. Isi data-data yang diminta dengan benar, seperti nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan password.
  6. Centang kotak di samping opsi “I’m not a robot”.
  7. Klik tombol “Kirim”.
  8. Jika sudah, tunggu email verifikasi pendaftaran dan ikuti instruksi verifikasi yang diberikan.
  9. Setelah itu, kamu bisa langsung menggunakan akun yang baru kamu buat untuk login ke SIAKBA KPU.

Cara Menggunakan SIAKBA KPU untuk Mendaftar PPK & PPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, berikut ini langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Buka situs web SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Klik “Login”.
  3. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  4. Isi biodata dengan lengkap. Pastikan semua kolom yang diberi tanda bintang (*) sudah kamu isi.
  5. Setelah data lengkap, klik “Simpan”.
  6. kamu akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi “Badan Adhoc”.
  7. Selanjutnya, pilih kategori PPK atau PPS.
  8. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  9. Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  10. Download template surat dan pilih tanggal penandatanganan.
  11. Isi dan tandatangani template surat, lalu scan dan simpan sebagai file PDF.
  12. Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU.
  13. Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  14. Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar.
  15. Klik “Kirim”.
  16. Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas.”
  17. Terakhir, klik “Kirim”.
  18. Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 telah selesai.

Demikianlah ulasan kami tentang aplikasi siakba beserta cara daftar dan menggunakannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya!;)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button