Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini, merupakan sebuah aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, dan juga pihak eksternal pengadilan. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sebuah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Tidak hanya itu, SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan juga efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efesien dan efektif, monitoring dan juga pengawasan, dan yang terpenting ialah media yang memudahkan masyarakat untuk mencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah. Sehingga dengan format SIPP versi 3.2.0 ini, masyarakat bisa mengontrol pelaksanaan proses pengadilan melalui Webside, dimana terdapat fitur – fitur baru di dalamnya yaitu penambahan fungsi template, delegasi on line, dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung serta Direktori Putusan.

Definisi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Online

SIPP online ialah sebuah website pelaporan peserta online yang akan membantu perusahaan, untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana data ini dapat mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, hingga penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara cepat dan juga akurat. Sebelumnya, terdapat SIPP Desktop yang merupakan sebagai platform BPJS ketenagakerjaan namun secara offline. SIPP Online merupakan pengembangan dari SIPP Desktop tersebut. SIPP Online ini dapat diakses dengan mudah, melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yang bertujuan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan juga program jaminan kematian secara bertahap. Oleh sebab itu, sebagai seorang pengusaha ataupun pemimpin perusahaan maka Anda harus memahami SIPP Online ini. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan suatu program perlindungan sosial ekonomi, yang ditujukan untuk tenaga kerja di Indonesia dengan penyelenggaraan yang menerapkan mekanisme asuransi ideal.

Secara ideal, pengelolaan keanggotaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini telah dibantu oleh perusahaan. Sehingga setiap bulannya, perusahaan tersebut akan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tapi jika pada perusahaan besar yang memiliki banyak karyawan, akan mengalami kesulitan dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Maka dari itu, terciptalah SIPP Online untuk membantu perusahaan dalam mengelola data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Sebagai pengguna SIPP Online Anda tidak perlu mengkhawatirkan keamanannya, karena ada beberapa komponen yang sudah menjamin keamanannya. Berikut ini ada beberapa komponen yang menjamin keamanan informasi dari SIPP Online.

  1. One Time PIN
  2. Email Konfirmasi
  3. Automatic Logout
  4. User ID dan Password
  5. Firewall
  6. SL 128-bit Encryption
  • Manfaat Menggunakan SIPP Online

  1. Pendaftaran, mutasi, serta memasukkan data karyawan baru
  2. Untuk membuat sebuah laporan upah tenaga kerja bulanan dan memonitor iuran
  3. Melakukan pembayaran
  4. Mencegah potensi kecurangan
  • Cara Mendaftar SIPP Online

Untuk dapat merasakan manfaat dari SIPP Online yang sebenarnya, Anda harus mendaftar SIPP Online terlebih dahulu. Berikut ini merupakan cara mendaftar SIPP Online :

  1. Silahkan Anda buka website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan pada alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Silahkan Anda klik “Daftar” dan Anda akan langsung masuk ke halaman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftar
  3. Setelah itu, Anda tinggal mengisi kolom dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi Anda.
  4. Jika sudah, maka silahkan Anda klik “Next” dan lanjut ke tahap berikutnya.
  5. Kemudian isi kolom untuk data user login, lalu klik “Next” dan lanjutkan ke tahap berikutnya
  6. Dan Anda tinggal mengisi kolom untuk daftar user KPJ, kemudian selesaikan pendaftaran dan tunggu beberapa saat sampai Anda mendapatkan email untuk aktivasi akun.