Aplikasi Pendataan Non ASN BKN 2022
Aplikasi Pendataan Non ASN BKN 2022

Aplikasi Pendataan Non ASN BKN 2022

Aplikasi pendataan non ASN BKN 2022 – Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tetap berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Berikut ini penjelasan selengkapnya tetang aplikasi pendataan non ASN BKN 2022.

Aplikasi Pendataan Non ASN BKN 2022

Yang mana pendataan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer dan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, yaitu para tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan juga pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, untuk mendaftar pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun ini, seperti:

  • Yang pertama ialah kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil
  • Selanjutnya ialah kartu keluarga
  • Ijazah terakhir pendidikan
  • Pas foto juga
  • Swafoto atau pun selfie
  • Kemudian surat keputusan (SK) jabatan
  • Dan yang terakhir ialah bukti pembayaran gaji

Cara Mendaftar pendataan non-ASN BKN 2022

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, bisa Anda lakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara berikut ini :

  • Pembuatan Akun

Sebelum Anda membuat akun untuk pendataan tenaga non-ASN, pastikan terlebih dahulu kalau data Anda telah didaftarkan oleh admin atau pun operator instansi masing-masing, dalam aplikasi pendataan non-ASN. Adapun cara membuat akun pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN ialah sebagai berikut :

  1. Silahkan Anda akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Buat Akun” kemudian cek data yang telah didaftarkan admin instansi.
  2. Nantinya tenaga non-ASN akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone dan juga kode captcha, kemudian klik “Lanjutkan”
  3. Setelah itu buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
  4. Jangan lupa untuk mengunggah scan KTP yang berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan format
  5. Setelah Anda mengisi data dan mengunggah file yang diminta, isikan kode captcha dan klik “Lanjutkan”
  6. Cek ulang keseluruhan data yang telah dimasukkan, jika sudah benar maka kliklah “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data, Anda tinggal klik “Kembali”
  7. Sebelum Anda menyelesaikan proses pembuatan akun, Anda harus pastikan kalau semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Karena nantinya setelah akun diproses, Anda tidak akan bisa mengubah data yang diinputkan
  8. Jika Anda telah yakin dengan data yang diisikan, maka Anda dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Cetak Kartu Informasi Akun

Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”, setelah itu Anda bisa masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan mengklik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

  • Login Dan Pengisian Biodata

Bagi Anda yang merupakan tenaga honorer dan tenaga non ASN, dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun”, lalu Anda bisa login menggunakan NIK dan password. Unggah dokumen ijazah terakhir Anda, lengkapi biodata diri, masukkan kode captcha, setelah itu klik “Selanjutnya”.

  • Riwayat Pekerjaan

Bagi Anda yang merupakan tenaga non-ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, kemudian mengunggah bukti pembayaran gaji dan juga SK jabatan. Setelah pengisian data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen selesai, maka Anda dapat klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke halaman resume.

  • Resume Pendataan Non ASN

Pada halaman ini, seorang tenaga non ASN wajib membaca dan juga memeriksa kembali semua data-data yang diisi dan dokumen yang diunggah. Setelah Anda yakin dengan isian resume, maka tenaga non ASN bisa mengakhiri semua proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”, dan mencetak kartu informasi akun dengan mengklik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.