Mata Uang Kripto Solana Paling Terdepan

Mata Uang Kripto Solana Paling Terdepan – Dalam 24 jam terakhir ini mayoritas mata uang kripto serentak naik. Dimana kenaikan ini dipimpin oleh mata uang kripto solana ( SOL ) yakni sebesar 2,66 %. Dengan kenaikan ini, kini SOL dibanderol sebesar US$95,83 atau setara dengan Rp1,37 juta per keping. Seperti dikutip dari coinmarketcap.com pada minggu 30/1/2022, dimana kenaikan mata uang kripto ethereum (ETH) juga mengalami kenaikan menyusul SOL dengan peningkatan sebesar 1,15% dalam sehari. Dengan begitu kini mata uang kripto ethereum (ETH) dibanderol dengan harga US$2.605 per keping. Selain SOL dan ETH, peningkatan juga datang dari mata uang kripto bitcoin ( BTC ) yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,61% dan saat ini per satu keping BTC dihargai US$38.200.

Mata Uang Kripto Solana Paling Terdepan

  • Mata uang kripto yang mengalami kenaikan juga ada pada Ripple (XRP) dan cardano (ADA) yang berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam terakhir yakni masing-masing sebesar 0,50 persen dan 0,48 persen. Kini, XRP dihargai US$0,61 per keping, sedangkan Cardano dihargai US$1,06 per keping.
  • Tak ketinggalan, mata uang kripto dogecoin ( DOGE ) juga mengalami kenaikan sebesar 0,36%, sehingg dalam sepekan terakhir ini dogecoin ( DOGE ) tercatat sudah mengalami kenaikan hingga 6,35%, dimana harga per keping dogecoin dibanderol dengan harga US$0,14.

Mata Uang Kripto Yang Mengalami Penurunan

Terlepas dari beberapa nama mata uang kripto yang mengalami kenaikan, terdapat sejumlah mata uang kripto yang justru mengalami penurunan ditengah penguatan mata uang digital.

  • Binance (BNB) yang melemah 0,25 persen dalam sehari dan dihargai sebesar US$387 per keping.
  • Terra (LUNA) juga mengalami penurunan sebesar 1,86 persen dan kini dihargai sebesar US$50,82 per keping.
  • USD coin (USDC) dan tether (USDT) dimana masing-masing melemah sebesar 0,03 persen dan 0,01 persen. Keduanya dihargai dengan nilai serupa masing-masing US$1 per keping.

Untuk diketahui jika aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun demikian, cryptocurrency termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar. Dimana Aset mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.