Tips Gampang Mengaktivasi NIK Sebagai NPWP
Tips Gampang Mengaktivasi NIK Sebagai NPWP

Tips Gampang Mengaktivasi NIK Sebagai NPWP

Tips gampang mengaktivasi NIK sebagai NPWP  melalui pajak.go.id – Saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan NPWP, memiliki beberapa format baru berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Yang mana salah satu formatnya ialah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang telah diresmikan pada 14 Juli 2022 lalu. Bahkan sampai saat ini, proses integrasi NIK menjadi NPWP masih terus dilakukan oleh para Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Kompas.com, pada 15 November 2022 telah tercatat sebanyak 52,9 juta NIK (dari total 68,52 juta NIK) yang terintegrasi dengan NPWP. Sementara untuk NIK wajib pajak orang pribadi yang belum terintegrasi dengan NPWP, bisa melakukan aktivasinya secara mandiri. Untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP dapat dengan mudah Andalakukan melalui website DJP Online yang beralamatkan di “pajak.go.id”. Berikut ini kami telah merangkum tips gampang mengaktivasi NIK sebagai NPWP, yang bisa Anda terapkan.

Tips Gampang Mengaktivasi NIK Sebagai NPWP

  1. Langsung saja Anda buka browser di perangkat Anda, kemudian ketikkan “https://pajak.go.id” di kolom pencarian
  2. Setelah website tersebut berhasil terbuka, langsung saja Anda login akun DJP Online. Jika Anda belum mempunyai akun, maka silakan Anda buat terlebih dahulu dengan mencantumkan EFIN atau nomor identitas wajib pajak, untuk mengakses layanan DJP Online. Yang mana EFIN ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.
  3. Setelah Anda memiliki akun dan berhasil login di website “pajak.go.id”, maka bukalah menu “Profil”.
  4. Setelah itu lakukan pembaruan data pribadi di 4 bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan juga Data Anggota Keluarga.
  5. Jika nantinya muncul status validitas “Perlu Dimutakhirkan” di bagian Data Utama, maka silakan Anda isi NIK yang tertera di KTP pribadi dan klik opsi “Cek”. Jika statusnya berubah menjadi “Valid” itu artinya NIK Anda sudah berhasil terintegrasi NPWP.

Penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara penuh, akan berjalan pada 1 Januari 2024 mendatang. Yang mana dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi pun, jadi tak perlu repot-repot lagi membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, Anda cukup membawa NIK-nya saja.