Cara Mendaftar Prakerja 2023 Gelombang Yang Ke 48
Cara Mendaftar Prakerja 2023 Gelombang Yang Ke 48

Cara Mendaftar Prakerja 2023 Gelombang Yang Ke 48

Cara mendaftar prakerja 2023 gelombang yang ke 48 – Akhirnya program pelatihan pengembangan kompetensi kerja dari pemerintah, telah membuka Pendaftaran Prakerja 2023 secara resmi, sebagaimana yang telah diumumkan oleh akun Instagram resmi Kartu Prakerja pada Jumat 03/02/2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Desain atau skema Prakerja 2023 ini, sedikit berbeda dengan tahun lalu, yang mana Prakerja 2023 ini tidak lagi menjadi program semi-bantuan sosial. Tentunya ini sangat berdampak sekali, bagi peserta yang boleh mengikuti pendaftaran Prakerja 2023. Karena tidak lagi menjadi program semi-bantuan sosial, pendaftaran Prakerja 2023 ini tetap boleh diikuti oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, contohnya saja seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lain sebagainya.

Cara Mendaftar Prakerja 2023 Gelombang Yang Ke 48

Sebelum kami bahas tentang tentang bagaimana cara mendaftar prakerja 2023 gelombang ke 48, kami akan jelaskan terlebih dahulu beberapa syarat pendaftarannya. Adapun syarat-syarat pendaftaran prakerja 2023 ialah sebagai berikut :

  • Untuk usianya mulai dari 18 – 64 tahun.
  • Yang kedua, peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, seorang pekerja/buruh yang terkena PHK, atau seorang pekerja/buruh yang benar-benar membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, contohnya saja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan seorang Pejabat Negara, Pimpinan ataupun Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
  • Dalam 1 keluarga yang boleh daftar maksimalnya hanya 2 NIK.

Jika Anda sudah memenuhi syarat diatas, maka silahkan Anda lanjutkan pendaftarannya, dan berikut ini cara pendaftarannya :

  1. Langsung saja Anda kunjungi link pendaftaran Prakerja 2023 ini https://www.prakerja.go.id/.
  2. Setelah itu, pilih menu “Daftar Sekarang” dan masukkan alamat email Anda yang masih aktif, lalu buat passwordnya.
  3. Selanjutnya Anda klik opsi “Daftar”.
  4. Kemudian verifikasi KTP Anda dengan memasukkan data NIK, nomor KK, dan juga tanggal lahir.
  5. Jangan lupa tuk mengisi semua data diri Anda dengan benar, termasuk mengisi alamat asal, alamat domisili, nama lengkap Anda yang sesuai dengan KTP, dan lain sebagainya.
  6. Setelah itu lakukan foto dan unggah e-KTP asli Anda.
  7. Setelah foto e-KTP Anda berhasil terunggah dan diterima, maka lanjut dengan memverifikasi wajah dengan melakukan foto selfie sesuai arahan yang tertera.
  8. Silahkan jawab pertanyaan alasan keikutsertaan, dan jawab juga pertanyaan-pertanyaan seputar minat dan keterampilan diri.
  9. Lanjut dengan memverifikasi nomor telepon. Lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon Anda yang terkait.
  10. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan latar belakang profesi Anda.
  11. Maka nantinya Anda akan diminta untuk melakukan tes kemampuan dasar terlebihdahulu di situs prakerja.go.id.
  12. Setelah Anda selesai mengerjakan tes, maka akun Anda kini sudah berhasil dibuat dan Anda sebagai peserta bisa mendaftar Prakerja 2023 gelombang 48.
  13. Untuk mengikuti Prakerja 2023 gelombang yang ke 48, pada halaman dashboard situs Prakerja, silakan Anda klik opsi “Gabung Gelombang”.
  14. Maka nantinya Anda akan memperoleh informasi lebih lanjut, jika Anda lolos untuk mengikuti Prakerja 2023 gelombang 48. Yang mana Informasi tersebut akan disampaikan melalui SMS dan e-mail, bisa juga dilihat di situs Prakerja.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari halaman dashboard Prakerja pada Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, Prakerja 2023 gelombang 48 ini memang belum tersedia. Tetapi gak ada salahnya juga, jika Anda melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, sehingga Anda nantinya bisa langsung ikut seleksi saat Prakerja 2023 gelombang 48 dibuka.