Cara Cetak Ulang KTP Yang Rusak/Hilang Secara Online

Cara Cetak Ulang KTP yang Rusak/Hilang Secara Online – KTP atau kartu tanda penduduk sangat penting untuk segala hal, kartu ini digunakan sebagai tanda pengenal yang membuktikan bahwa pemiliknya diakui sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI. KTP berguna untuk segala aktifitas sehari-hari mulai dalam hal pekerjaan hingga hiburan, bagi seseorang yang tidak memiliki kartu tersebut, maka kegiatanya akan terbatas. Seperti seseorang yang tidak memiliki KTP akan sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang jelas.

Pentingnya KTP tersebut mengharuskan kita untuk menjaganya dengan baik, jangan sampai rusak ataupun hilang. Namun sebenarnya, jika terlanjur hilang/rusak kita dapat membuatnya kembali melalui disdukcapil setempat. Berikut ini penjelsan selengkapnya tentang cara cetak ulang KTP yang rusak/hilang secara online.

Cara Cetak Ulang KTP Yang Rusak/Hilang Secara Online

Di masa pandemi seperti ini kebanyakan kegiatan berganti menjadi serba digital atau online, termasuk pelayanan kemasyarakatan, salah satunya pelayanan pembuatan KTP yang rusak/hilang. Berikut adalah tutorial untuk cara cetak ulang KTP yang rusak/hilang secara online.

  1. Cari website disdukcapil sesuai daerah kalian, biasanya tiap kota atau kabupaten akan berbeda websitenya.
  2. Selanjutnya, daftar akun baru ke website tersebut. Sebagai contoh disini menggunakan website disdukcapil kab. Semarang, disini cukup menyiapkan NIK saja.
  3. Setelah berhasil mendaftar dan login, Silahkan klik menu Pengajuan dan klik Tambah Pengajuan dan pilih KTP Elektronik.
  4. Pilih KTP dikeluarga yang Hilang/Rusak, Klik Cek dan pilih Pengajuan Cetak Ulang.
  5. Isikan data sesuai form yang disediakan, Jika KTP Rusak maka hanya memerlukan KTP dan KK saja. (Untuk KTP yang rusak diharuskan dipotong menjadi 2 bagian). Namun jika KTP Hilang maka harus menyertakan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  6. Setelah data terisi dan terupload, silahkan klik ajukan permohonan percetakan.
  7. Selanjutnya kalian diharuskan menunggu antrian percetakan KTP.
  8. Jika KTP sudah dicetak, maka kalian akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/ Whatsapp.
  9. Tunggu hingga KTP yang baru diantar kerumah.

Nah, itulah tadi tutorial untuk cara cetak ulang KTP yang rusak/hilang secara online, dengan adanya layanan percetakan KTP online ini tentunya sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu luang yang banyak, selain itu juga dapat mencegah penyebaran virus dimasa pandemi ini.